Berwakaf, adalah Jalan menuju kesempurnaan Ibadah.
Ibarat makanan 4 sehat 5 sempurna, dalam beribadah pun ada 4 sehat 5 sempurna. Dimana 4 sehat adalah ibadah wajib seperti sholat lima waktu dan 5 sempurna adalah ibadah sunnah (WAKAF). Wakaf adalah salah satu opsi ibadah yang sangat menjamur dikalangan kita.
Menurut Imam Syafi'i, Wakaf adalah suatu ibadah yang disyariatkan. Sedangkan menurut H. Imam Suhadi, Wakaf menurut islam adalah pemisah suatu harta benda seseorang yang disahkan dan benda itu ditarik dari benda milik perseorangan dialihkan penggunanya kepada jalan kebaikan yang diridhoi oleh Allah SWT. Sehingga benda - benda tersebut tidak boleh dihutangkan, dikurangi atau dilenyapkan.
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah, serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan seratus biji. Allah akan melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang dikehendaki. Dan Allah Maha Luas (Karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui." (Al-Baqarah:261)
Agar pahala wakaf terus mengalir maka wakaf yang dikeluarkan harus memnuhi rukun dan ketentuan syariah, namun permasalahan dalam praktik perwakafan masih sering terjadi yang biasanya berkaitan dengan pemahaman masyarakat tentang hukum wakaf maupun pengelolaan dan manajemennya. Masyarakat yang memahami bahwa benda yang dapat diwakafkan hanyalah benda yang tidak bergerak seperti tanah, bangunan dan benda benda tidak bergerak lainnya. Dengan demikian peruntukannya pun menjadi sangat terbatas, seperti untuk masjid, panti asuhan, sekolah dan sebagainya.
Sehingga perlu disosialisasikan kepada masyarakat pelrunya dikembangkan wakaf benda bergerak, selain benda tidak bergerak. Seperti kendaraan, uang , surat berharga dan benda bergerak lain. Sehingga tujuan wakaf untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan umat dapat terjadi secara optimal. Agar wakaf tersebut dapat bermanfaat bagi kemaslahatan umat, maka selain masalah rukun dan ketentuan syariah juga diperlukan pengeloalaan zakat yang amanah serta mampu menjalankan fungsinya dengan baik.
Harta wakaf harus diberikan secara ikhlas tanpa ada sedikit pun keraguan dari yang berwakaf. Berapapun besarnya kekayaan yang kita keluarkan untuk berwakaf tidak akan berarti jika tidak bersamaan dengan keikhlasan dalam diri kita, begitu pula walau sedikit harta yang kita keluarkan jika bersamaan dengan keikhlasan makan Insya Allah akan dibalas oleh Allah SWT.